Ini Biaya Tes Psikologi Permohonan Pembuatan SIM
- Tes psikologi akan menjadi persyaratan baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi ( SIM) di wilayah Polda Metro Jaya mulai 25 Juni mendatang.
Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah berapakah biaya tambahan yang harus dibayarkan untuk melakukan ujian tersebut.
"Untuk saat ini bagi pemohon baru atau perpanjangan SIM semua golongan akan dikenakan biaya tambahan Rp 35.000," ucap Psikolog Adi Sasongko dari Biro Psikologi Andi Arta, yang ditunjuk kepolisian untuk melakukan uji psikologi, saat dihubungi Jumat (22/6/2018).
Tarif ini sebelumnya sudah dilakukan pada pemohon yang ingin mendapatkan SIM umum untuk kendaraan umum. Adi mengungkapkan tarif ini akan diberikan saat simulasi mulai 21 Juni sampai 23 Juni serta saat dimulainya kebijakan ini yakni 25 Juni mendatang.
"Belum ada pemberitahuan perubahan. Pemohon dapat langsung datang ke gerai uji SIM yang ada di dekat tempat ujian SIM untuk menyertakan persyaratan tersebut," ucap Adi.
Saat ini sudah ada 30 titik tempat uji psikologi yang disiapkan bagi pemohon SIM. Adi menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dalam penyediaan tempat uji SIM yang berada di wilayah Polda Metro Jaya yakni Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang terkecuali Bogor.