Jawa Barat Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan
- Sambut waktu libur Lebaran, Samsat Kota Bekasi memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraan setelah masa liburan.
Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP Dany Rimawan mengungkapkan pelayanan Samsat kota Bekasi akan libur mulai 11 hingga 20 Juni 2018.
"Berdasarkan keputusan Kepala Bapenda Jabar bagi warga masyarakat yang habis pajaknya pada saat libur pelayanan Samsat dapat menyelesaikan kewajibannya setelah libur yakni 21 Juni 2018. Setelah itu akan dikenakan denda," ucap Dany saat dihubungi Selasa (5/6/2018).
Dany menambahkan, pihak Bapenda Jabar juga akan melaksanakan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Ini dilakukan khusus bagi kepemilikan kendaraan kedua.
Ini dilakukan karena banyaknya pembeli kendaraan yang belum balik nama. Alasannya salah satunya menghindari biaya balik nama yang dirasa memberatkan. Untuk itu pemerintah memberikan pembebasan biaya BBNKB ke-2.
"Program akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2018. Selain itu ada juga bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dendanya saja, biaya pokoknya tetap dibayar," ucap Dany.
Syaratnya pun tidak berbeda dari biasanya. Siapkan KTP, BPKB dan STNK asli serta fotokopi. Untuk pembayaran lima tahunan tidak lupa cek fisik kendaraan.