Ketentuan Asuransi untuk Mobil yang Tertimpa Pohon Tumbang
- Hujan deras disertai angin kencang yang terjadi di DKI Jakarta, Kamis (22/11/2018) sore, membuat pohon di sejumlah wilayah Jakarta tumbang, bahkan sampai menimpa bangunan dan kendaraan bermotor.
Tak sedikit mobil dan sepeda motor yang sedang parkir menjadi korban pohon tumbang. Lantas, jika seperti itu apakah ditanggung oleh pihak asuransi?
Sebelumnya, Kompas.com pernah membahas soal itu, tetapi kini diingatkan lagi bahwa jika sesuai regulasi yang berlaku maka standar asuransi kendaraan, baik komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), tidak melindungi kendaraan bila mengalami kerusakan karena cuaca atau gejala meteorologi.
Aturan tersebut tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3. Isinya:
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
Langkah Ajukan Klaim Asuransi Kendaraan saat Bencana Alam
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra, namun tergantung dari pemilik kendaraan, jika sudah membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan maka bisa ditanggung.
Sebagai contoh, biasanya perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang bisa termasuk pada Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.
"Bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya pada angin topan. Klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti," kata Iwan belum lama ini saat dihubungi Kompas.com.