Menunggu Reaksi Honda Soal Gugatan Konsumen Civic Turbo

Honda Civic Turbo milik Eko Agus Sistiaji, konsumen yang mengajukan gugatan ke Honda Prospect Motor

Gugatan konsumen Honda Civic Turbo, Eko Agus Sistiaji, kepada Honda Prospect Motor (HPM) dan pihak diler PT Triwarga Dian Sakti sudah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/2/2018). Kini, konsumen itu yang diwakili kuasa hukumnya, David Tobing, mengatakan menunggu reaksi pihak Honda.

Sekarang pilihannya ada pada Honda, mau terus mengabaikan atau memperhatikan konsumen, kata David, saat dihubungi KompasOtomotif, Kamis (1/2/2018).

David menjelaskan, gugatan diajukan karena Eko merasa dirugikan. Mesin Civic Turbo dengan pelat nomor B 171 DJI yang dimiliki Eko telah menjalani penggantian mesin oleh pihak Honda tanpa meminta persetujuan.

Penggantian mesin itu merupakan solusi atas masalah yang dialami mobil Eko sebelumnya. Eko dikatakan tidak mendapat informasi jelas mengapa mesin itu harus diganti dan mesin baru ternyata menimbulkan masalah lain seperti kerusakan sensor di kabin.

David juga mempertanyakan prosedur penggantian mesin itu. Pasalnya, bila mesin diganti nomor seri berbeda, seharusnya keterangan di STNK juga menyesuaikan.

Menurut keterangan klien kami dia sudah menanyakan (ke pihak Honda) bagaimana kalau mesinnnya diganti. Menurut keterangan honda (kata klien) yaitu sudah kami (pihak Honda) ketrik. nomornya tetap sama karena sudah diketrik, kata David.

Hal semacam ini dikatakan David bisa jadi pembelajaran buat pihak Honda agar tidak mengabaikan konsumen dan tidak bertindak sepihak. Menurut David seharusnya konsumen dimintai persetujuan sebelum penggantian mesin.

Sampai sekarang belum ada respons (dari pihak Honda). Ya kalau memang tidak ada respons kami tunggu di pengadilan. Jadi jangan sampai kami dikira hanya gertak, kata David.

Di dalam gugatan, ada tiga permintaan Eko pada pihak Honda, yaitu penggantian mobilnya dengan unit baru spesifikasi sama; membayar sisa angsuran sebesar Rp 277 juta, membayar kerugian sebesar Rp 5 juta, dan membayar kerugian imateril sebesar Rp 960 juta.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel