Ingat, Ganjil-Genap Jakarta Sudah Berlaku Lagi

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil genap di Pintu Tol Kunciran 2, Tangerang, Banten, Senin (16/4/2018). Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menargetkan, kebijakan sistem ganjil-genap di tol Tangerang-Jakarta bisa mengurangi kepadatan menuju Jakarta hingga 50 persen.

- Mulai Kamis 21 Juni 2018 aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil-genap, kembali diberlakukan seperti biasa. Setelah sebelumnya libur selama masa cuti Lebaran, yakni 11 hingga 20 Juni 2018.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (21/6/2018) pagi.

"Jadi sekarang sudah kembali normal lagi mulai mulai hari ini, setiap pagi dan sore hari," ujar Budiyanto.

Pengguna kendaraan bermotor, terutama mobil yang akan melintas di jalan Gatot Subroto, Sudirman dan Thamrin harus menyesuaikan antara pelat nomor dan tanggal. Apabila melanggar dikenakan sanksi.

Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur dan libur nasional) mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pada 16.00-20.00 WIB.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel