Lebaran, Ganjil-Genap di Jakarta Ikut Libur

Uji coba perpanjangan waktu pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin digelar Senin (23/4/2018).

- Aturan ganjil-genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta, ikut libur selama masa cuti Lebaran. Tepatnya pada 11 hingga 20 Juni 2018, polisi tidak memberlakukan peraturan tersebut.

Informasi itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di Jakarta, Sabtu (9/6/2018).

"Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, dan tidak akan diberlakukan selama masa cuti bersama Lebaran, kata Budiyanto seperti dilansir laman NTMCPolri, Minggu (10/6/2018).

Melihat dari tahun ke tahun, ketika Idul Fitri jalanan di Ibu Kota memang selalu sepi, tidak seperti biasanya. Sebab, masyarakat mudik ke kampung halamannya masing-masing.

"Saya juga berharap ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat," ujar Budiyanto.

Pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta ini dilakukan dibeberapa wilayah seperti Gatot Subroto, dan Sudirman-Thamrin.

Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur dan libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-20.00 WIB.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel