Lebaran, Ganjil-Genap di Jakarta Ikut Libur
- Aturan ganjil-genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta, ikut libur selama masa cuti Lebaran. Tepatnya pada 11 hingga 20 Juni 2018, polisi tidak memberlakukan peraturan tersebut.
Informasi itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di Jakarta, Sabtu (9/6/2018).
"Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, dan tidak akan diberlakukan selama masa cuti bersama Lebaran, kata Budiyanto seperti dilansir laman NTMCPolri, Minggu (10/6/2018).
Melihat dari tahun ke tahun, ketika Idul Fitri jalanan di Ibu Kota memang selalu sepi, tidak seperti biasanya. Sebab, masyarakat mudik ke kampung halamannya masing-masing.
"Saya juga berharap ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat," ujar Budiyanto.
Pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta ini dilakukan dibeberapa wilayah seperti Gatot Subroto, dan Sudirman-Thamrin.
Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur dan libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-20.00 WIB.