Modifikasi Jadi Hal Tabu buat Tiap Pabrikan

Mobil Modifikasi Limo Bermuka Dua

- Setiap pabrikan mobil sudah menciptakan mobil sedemikian rupa agar para konsumennya puas. Tapi, selera setiap orang berbeda. Ada yang sudah puas dengan mobil standar, ada yang belum puas dan melakukan modifikasi.

Meskipun melakukan modifikasi adalah hak konsumen, tapi pihak pabrikan tidak menyarankan untuk melakukannya.

Baik itu hanya sekadar mengganti klakson, menambahkan lampu, atau bahkan meng-upgrade audio. Khusus untuk aksesori elektronik, sangat berisiko sekali dapat menyebabkan kerusanakan hingga kebakaran.

"Kita enggak tahu, apakah penambahan ini menyuntik kabel, menambahkan kabel, dan yang dipasang apa. Dari pabrikan kan sudah punya standar, kabel yang digunakan itu bisa menampung beban seberapa besar," ujar Didi Ahadi, Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Didi menambahkan, kalau ada kabel yang kelebihan beban, lalu menjadi panas, terus meleleh, dampaknya bisa ke mana-mana, seperti korsleting atau bahkan kebakaran.

Dalam aturan polis standar asuransi kendaraan bermotor juga disebutkan bahwa menambah atau mengganti komponen standar pada mobil bisa menyebabkan garansi elektrikal menjadi hangus.

"Hal yang kita hindari itu kalau terjadi kerusakan atau kebakaran yang diakibatkan modifikasi yang dilakukan pihak lain, lalu klaimnya ke pihak pabrikan. Kalau mobil tiba-tiba terbakar, pasti pihak pabrikannya dulu yang dipertanyakan. Kita juga pasti akan melakukan investigasi terlebih dahulu," kata Didi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel