Kendaraan Selain Pelat B Bisa Kena Tilang Elektronik di Jakarta

Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.

- Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) yang berlaku di DKI Jakarta, baru bisa menindak pelanggar dengan kendaraan berpelat B. Namun, dalam beberapa waktu ke depan akan diberlakukan secara menyeluruh.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri di gedung NTMC Polri. Menurut dia, semua data kendaraan di seluruh Indonesia sedang dikumpulkan agar segera bisa terealisasi.

"Jadi target kami tahun ini, baik tilang elektronik di Jakarta atau di wilayah lain bisa menindak semua kendaraan bermotor tanpa ada kecuali," ujar Refdi, Kamis (17/1/2019).

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, persiapan menuju arah itu tidaklah mudah, karena jumlah kendaraan bermotor di seluruh Indonesia sangat banyak. Tetapi dia percaya diri bahwa program itu akan berjalan tahun ini.

"Harus tahun ini, terutama di Jakarta dulu yang merupakan kota percontohan dalam menerapkan tilang elektronik ini. Selanjutnya menyusul ke wilayah lain yang juga akan menerapkan tilang elektronik ini," kata Refdi.

Selain Jakarta, tilang elektronik juga mulai diberlakukan di beberapa daerah seperti Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel