Ingat Denda Dua Persen Bila Terlambat Bayar Pajak Kendaraan
- Pemilik kendaraan belakangan disibukkan dengan informasi kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang direncanakan naik. Namun ada beberapa biaya lain yang sebenarnya juga perlu mendapat perhatian saat memiliki kendaraan.
Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina mengungkapkan salah satu biaya yang perlu diperhatikan bagi pemilik kendaraan adalah denda keterlambatan bayar pajak. Besaran denda ini sudah diatur pada Perda No 6 tahun 2010 tentang ketentuan umum pajak daerah.
Pemilik kendaraan jangan lupa untuk membayar pajak karena kalau terlambat terdapat denda sebesar 2 persen. Ini sudah berlaku sejak 2010 lalu, ucap Hayatina saat dihubungi Kamis (27/6/2019).
Dalam peraturan tersebut disebutkan besaran denda yang dikenakan pada pemilik kendaraan adalah dua persen per bulan. Artinya bila telat membayar satu hari atau satu minggu saja, sudah dikenakan denda dua persen tersebut.
Terkait Kartel, YLKI Anggap Denda Yamaha dan Honda Ringan
Besaran denda juga terhitung hingga tahunan atau 12 bulan. Namun untuk denda tahunan dimaksimalkan pada jangka waktu paling lama 24 bulan atau dihitung sebesar 48 persen.
Soal besarannya denda, bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Makin tinggi NJKB maka semakin besar pajak kendaraan yang dibayarkan bila terlambat membayar pajak.
Hayatina berharap para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi. Waktu untuk pembayaran pun sudah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) .