Kakorlantas Dukung Larangan Merokok Saat Naik Motor

Larangan merokok saat naik motor   Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor

- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri setuju dengan aturan atau larangan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), salah satunya dilarang merokok ketika naik sepeda motor.

"Itu sama saja dengan mengganggu konsentrasi ketika berkendara dan sudah tertuang juga dalam undang-undang," ucap Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Menurut Refdi, banyak faktor yang dapat menyebabkan seseorang mengalami ganggunan ketika berkendara, salah satunya adalah merokok. Oleh sebab itu, dilarang dan bisa dikenakan tilang sesuai dengan aturan saat ini.

"Tujuannya sudah jelas, yaitu demi keamanan dan keselamatan bersama," ucap Jenderal Polisi bintang dua itu.

Kakorlantas: Tindak Tegas Mobil Pribadi Pengguna Rotator

Aturan tersebut tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C yang dirilis Kemenhub pada aturan ojek online. Pasal itu menjelaskan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

Kakorlantas Setuju dengan Larangan Merokok Saat Naik Motor

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel