Motor Listrik SDR Sudah Kantongi STNK

STNK Motor Listrik SDR

- Ada yang menarik dari sepeda motor listrik Sugeng Darma Rizqi (SDR). Motor berdaya 2.500 watt yang akan dihibahkan untuk usaha santri di pesantren yang ada di Jawa Barat ini, ternyata sudah mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kepolisian.

CEO Arindo Pratama Soegeng Rijadi, menjelaskan, untuk SDR di Jawa Barat sudah resmi bisa digunakan di jalan raya karena telah memiliki surat layakanya motor pada umumnya, termasuk untuk produk yang nantinya digunakan pesantren untuk usaha antar barang berbasis online.

"Kalau di Jawa Barat sudah resmi, bisa digunakan di jalan karena surat STNK sudah keluar. Saya kurang paham kalau di Jakarta kenapa susah, karena itu unit SDR di PLN Jakarta juga belum dipakai karena suratnya tidak keluar," kata Soegeng kepada Kompas.com, Rabu (10/4/2019).

Sayangnya Soegeng tidak menjelaskan bagaimana proses STNK tersebut bisa dikeluarkan. Namun dia mengklaim bila motor listrik rakitannya sudah sah terdaftar dan bisa digunakan layaknya motor biasa.

Dalam foto STNK yang diberikan Soegeng, tertera bila nama pemilik menggunaan PT Arindo Pratama, dengan tahun pembuatan 2017 dan daya tenaganya ditulis 2.500 cc. Saat menanyakan hal ini, Soegeng menjelaskan bila hal tersebut harusnya daya, bukan kubikasi kapasitas silinder.

GREEN TECHNOLOGY MEETS UMMAH ECONOMY. Sekitar 1000 sepeda motor listrik (tanpa BBM tinggal nyolok listrik) karya canggih anak bangsa akan dihibahkan oleh PT Arindo Pratama ke pesantren-pesantren se-Jawa Barat. _____Saya test drive, motor ini melaju cepat tanpa suara. wussshtt..wussshtt bukan bruuum...bruuumm. Motor listrik ini akan dijadikan alat ekonomi mencari nafkah untuk pesantren ala OJOL dengan prinsip bagi hasil dengan pemberi hibah. _____ Semoga Jabar makin sustainable dan ekonomi umat makin maju melompat. Jabar ngabret menuju #JabarJuara.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ridwan Kamil (@ridwankamil) pada 9 Apr 2019 jam 12:48 PDT

Pada STNK bernomor polisi D 4409 ACJ ini pun sudah tertera nomor rangka dan mesin dari motor SDR. Sementara untuk bahan bakar tertulis menggunakan listrik.

"Jadi itu sebenarnya 2.500 watt bukan cc seperti kubikasi silinder mesin konvensional. STNK ini sudah menjadi acuan bila motor listrik SDR bisa digunakan di jalan raya," kata Soegeng.

Penerbitan STNK ini bertentangan dengan keterangan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri yang berjumpa dengan Kompas.com, akhir Februari 2019 lalu.

Menurut Refdi, untuk kendaraan listrik belum ada yang mendaftarkan atau melakukan registrasi dan identitfikasi (regident). Sebelum tahap itu, tentunya wajib menyertakan sertifikat uji tipe dan lain jalan dari Kementerian Perhubungan.

"Tahap registrasinya belum ada, Perpres-nya juga kan belum keluar. Jadi harus lulus uji tipe, setelah itu diproduksi dan kita baru bisa registrasi kendaraan listri itu," ujar jenderal bintang dua itu saat berbincang dengan Kompas.com belum lama ini di kantor Korlantas Polri.

Refdi melanjutkan, untuk registrasi kendaraan dengan listrik murni sekarang ini belum ada, yang sudah terdaftar justru mobil atau motor dengan teknologi mesin hibrida.

"Kalau listrik untuk menambah power seperti hibrida sudah, tetapi listrik murni belum ada, SRUT-nya belum ada juga," ucap Refdi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel