Mengendarai Suzuki Ignis, Seorang Wanita Potong Konvoi Jokowi

Presiden Joko Widodo harus berjalan kaki saat menuju lokasi peringatan hari ulang tahun ke-72 TNI di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Kamis (5/10/2017). Sekitar 3 kilometer sebelum tiba di lokasi, iring-iringan Jokowi terjebak macet parah.


- Mengendari Suzuki Ignis, seorang wanita berinisial TMN nekat menerobos iringan konvoi Presiden Joko Widodo ( Jokowi). Kejadian ini berlangsung di Tol Jagorawi, tepatnya di ruas Halim, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menjelaskan, bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Pengendara city car andalan Suzuki Indomobil Sales (SIS) itu, memotong dan masuk dalam rangkaian konvoi Jokowi.

"Ada iring-iringan Presiden, yang bersangkutan masuk ke dalam pengawalan dan sempat menyerempet seorang anggota yang mengawal. Sudah diamankan di Polres Jakarta Timur," ucap Argo, Selasa (25/9/2018).

Berdasarkan video dan foto yang beredar, diketahi pengendara wanita ini mengendarakan Suzuki Ignis berkelir dual tone tinsel blue pearl and arctic white pearl bernomor polisi B 2473 TOL. Ignis yang digunakan pelaku tersebut juga sudah menggunakan pelek aftermarket.

Sementara untuk korban yang diserempet pelaku menggunakan mobil kota berkubikasi 1.200 cc dengan tenaga 89 tk ini, diketahui bernama Bripka Dedik Wahyu Istianto. Korban mengalami cidera ringan pada bagian kaki.

Seorang pengemudi wanita berinisial AD (27) menabak anggota PJR di Tol Jagorawi, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (24/9). . Wanita ini nekat tabrak polisi usai diberhentikan lantaran menerobos iring-iringan rombongan Presiden Joko Widodo. Bahkan pengemudi ini juga sempat mengacungkan jari tengah ke arah rombongan yang dikawal Paspampres. . Saat ini pengemudi wanita ini masih di periksa di Satreskrim Polres Jaktim. . #info #today #warungjurnalis #toljagorawi #polri #jokowi

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis) on Sep 25, 2018 at 1:52am PDT

Argo menjelaskan bila pelaku melakukan aksinya karena terburu-buru ingin cepat sampai di kantor. Namun akibat ulahnya tersebut, justu pelaku dikenai Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas mengani lalu dalam berkendara.

"Ancaman hukumannya dua tahun atau denda Rp 4 juta, tapi yang bersangkutan sudah kami pulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam," ujar Argo.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel