Ketahui Syarat untuk Pakai Pelat Nomor Cantik

Ilustrasi tanda nomor kendaraan

- Pemilik mobil bisa menggunakan pelat nomor cantik atau pilihan sesuai dengan keinginan masing-masing. Tetapi, proses dan biaya yang harus dikeluarkan berbeda dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada umumnya.

Sebab, Anda yang memakai pelat nomor cantik harus mengeluarkan dana lebih. Paling murah Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf, dan termahal Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang.

"Jadi uang itu dibayar di awal ketika mendaftar dan berlaku selama lima tahun. Jika ingin menggunakan pelat nomor itu lagi maka harus membayar sesuai dengan jumlah pelat nomor yang dipakai," ujar AKBP Sumardji, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Kata Kakorlantas soal Rencana Ganti Warna Pelat Nomor

Dana yang harus dibayar itu bukan sembarangan, karena sudah sesuai dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

- Poin pertama dijelaskan, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- Poin kedua, NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- Poin ketiga, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

- Poin keempat, Masa berlaku KRKB piluhan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Point kelima, perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Poin keenam, apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016:

NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel