Mulai Hari ini Penunggak Pajak Kendaraan Bebas Sanksi Administrasi
- Pemerintah daerah Ibukota DKI Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak. Salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor.
Dari akun media sosial Humas Pajak Jakarta, pemerintah DKI Jakarta akan menghapuskan sanksi administrasi pajak. Salah satunya adalah sanksi pajak kendaraan bermotor.
"Penghapusan mulai hari ini (15 November 2018) sampai 15 Desember 2018," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Bayu Pratama saat dihubungi Kamis (15/11/2018).
Penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor ini berbarengan dengan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2. Pengumuman program ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2135 Tahun 2018.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan program ini dilakukan untuk kepentingan daerah dalam rangka Hari Pahlawan dan stimulus wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran.
Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan anjungan badan pajak dan retribusi daerah provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui ATM.
"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban mereka," ucap Bayu.