Langkah Ajukan Klaim Asuransi Kendaraan saat Bencana Alam

Kerusakan akibat gempa bumi yang melanda, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9/2018). Gempa bermagnitudo 7,4 mengakibatkan ribuan bangunan rusak dan sedikitnya 420 orang meninggal dunia.

- Gempa dan tsunami yang terjadi di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018) membuat banyak kerusakan pada kendaraan di kota tersebut. Ribuan kendaraan berserakan di seluruh kota dengan kondisi rusak.

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki polis asuransi kendaraan dengan perluasan perlindungan bencana alam, tentu tidak perlu khawatir dengan kondisi kendaraan saat ini. Kerusakan kendaraan akan ditanggung pihak asuransi di tengah kondisi bencana.

Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengungkapkan, langkah yang ditempuh pemegang polis di tengah bencana disarankan langsung menghubungi call center 24 jam untuk membuat laporan.

"Langkahnya pertama tentu setelah semua aman, melaporkan ke call center. Nanti akan dibantu. Ini kan bencana prosesnya pasti lebih mudah," ucap Iwan saat dihubungi Minggu (30/9/2018).

Cara lain dapat melalui aplikasi yang sudah tersedia. Melalui aplikasi tersebut proses pengajuan klaim dapat dipermudah atau datang ke cabang terdekat.

Setelah itu nanti akan ada lembar laporan yang perlu diisi, atau jika di aplikasi ada E-SPK untuk pengerjaan tugas. Silahkan bawa juga dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan polis, kendaraan kemudian akan di jemput dan dibawa ke bengkel.

"Tapi ingat, polis asuransi harus sudah yang mencakup perlindungan dari bencana alam. Biasanya termasuk perluasan atau tambahan. Asuransi total lost only (TLO) atau komprehensif hanya mencakup kerusakan ringan dan kehilangan, belum melindungi bencana alam. Pastikan di asuransi kendaraannya sudah termasuk perlindungan dari bencana alam," ungkap Iwan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel