Mobil Jadi Korban Gempa Bumi, Bisa Diklaim Asuransi?

Ilustrasi asuransi.

Gempa kembali melanda sebagian wilayah Indonesia bermagnitudo 6,1, yang berpusat di Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (23/1/2018). Tragedi in menyebabkan ratusan rumah rusak di kawasan tersebut.

Berbicara soal bencana alam seperti gempa, potensi kerugian juga bisa terjadi pada kendaraan. Pertanyaannya kemudian, apakah kerusakan mobil atau sepeda motor karena bencana tersebut bakal ditanggung oleh pihak asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra mengatakan, kalau produk asuransi Total Lost Only (TLO) atau Comprehensive tidak meliputi bencana alam, seperti gempa salah satunya.

Terkait kejadian gempa, tragedi alam ini dikecualikan dari jaminan asuransi TLO ataupun Comprehensive. Jadi agar bisa ter-cover harus ada perluasan jaminan dan bisa dicek polis masing-masing karena sifatnya optional, ujar Iwan kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2018).

Baca juga : Kepala BMKG: Gempa di Banten Bermagnitudo 6,1, Masyarakat Harap Tetap Waspada

Memang, jika membaca isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Bab Kedua tentang Pengecualian, terutama pada pasal 3 poin 3, gempa masuk di dalamnya alias tidak di-cover, selama asuransi belum diperluas cakupannya.

Bunyinya, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor (KB), dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

3.3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel