Komentar YLKI Mengenai Tarif Ojek "Online"
- Tarif ojek online resmi diputuskan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) dengan sistem zonasi. Pemberlakuan tarif yang merupakan bagian dari PM 12 Tahun 2019, mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat ini, bakal resmi diterapkan Mei 2019 mendatang.
Adanya putusan mengenai pengaturan tarif batas atas dan bawah diklaim Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) menjadi langkah yang tepat.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, menjelaskan bila dalam moda transportasi umum, model tarif semacam ini menjadi langkah yang lazim dilakukan meskipun dalam hal ini status hukum ojek online sendiri bukan sebagai angkutan umum.
"Batas atas menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan aplikator, sedangkan batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator," kata Tulus dalam keterangan resminya, Selasa (26/3/2019).
Meski demikian, Tulus menegaskan adanya regulasi dan kenaikan tarif ojek daring harus diimbangi dengan jaminan peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Kedua aspek tersebut sangat krusial karena pada dasarnya sepeda motor adalah kendaraan yang masalah keamanan dan keselamatannya paling rendah.
Tulus juga berharap adanya kenaikan tarif dapat mengubah prilaku atau sikap ugal-ugalan dari pengemudi, seperti tidak melanggar lalu lintas, melawan arus, yang berujung dapat menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Selain itu, adanya regulasi Tulus berpendapat harusnya sudah termasuk adanya asuransi bagi pengguna ojek online, seperti asuransi PT Jasa Rahardja.
"Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi atau dari pihak aplikator," ucap Tulus.
Mengenai penerapan tarif dibagi dalam tiga zona. Untuk zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali dengan besaran tarif batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km. Sementara jasa minimal antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
Zona II khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan tarif batas bawah Rp 2.000 dan atas Rp 2.500. Untuk jasa minimal, sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Sedangkan zona III terdiri dibuat untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Besaran tarif batas bawah zona III yakni Rp 2.100 dan batas atasnya Rp 2.600, lalu biaya jasa minimal sama denan zona I.