Nissan Indonesia Bungkam Soal Gugatan Konsumen
Kabar mengejutkan tiba-tiba mencuat di industri otomotif dalam negeri, lantaran pengguna merek Nissan melakukan gugatan hukum, terhadap PT Nissan Motor Indonesia (NMI), Nissan Motor Distributor Indonesia, dan Menteri Perhubungan.
Tiga orang tersebut pemilik Nissan Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T, David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan, di mana melakukan upaya hukum karena tidak tersedianya tempat dan ban cadangan.
Berkesempatan menemui Presiden Direktur NMI Eiichi Koito, pertanyaan terkait masalah tersebut kemudian dilontarkan. Namun dirinya masih belum mau berbicara banyak terkait masalah tersebut.
Saya baru saja membaca itu di media massa hari ini. Jadi saya belum bisa memberikan komentar. Maaf sekali lagi saya baru saja membaca beritanya hari ini, ujar Koito, Rabu (6/6/2018).
Namun di komentar lainnnya, Koito menyebut Nissan menjunjung tinggi regulasi yang ada di masing-masing negara, tentu saja salah satunya Indonesia.
Meski tidak ada tempat untuk ban serep ketika mobil diimpor, tapi sebelum dijual di dalam negeri, pihaknya menginstal ban cadangan di tempat yang memungkinkan di dalam mobil, khususnya Elgrand.
Regulasi di Indonesia, tentu saja mewajibkan itu (memasang ban cadangan). Jadi memang tidak ada tempatnya dari sana, jadi kami instal itu di tempat lainnya di bagian mobil, ujar Koito.
Jadi bangku baris ketiga di belakangnya masih ada tempat. Jadi ketika kami kirim mobilnya maka ban cadangan kami letakkan di situ, ujar Koito.
Sebenarnya terkait dengan ban cadangan, merek-merek Eropa seperti BMW dan Mercedes Benz juga pernah menjadi objek perbincangan. Namun sampai saat ini diskusinya seolah lenyap, mungkin karena mereka sudah memenuhi aturan yang ada soal ban cadangan.