Ingat Lagi Aturan Soal Kewajiban Ban Cadangan di Mobil
Terkait kasus gugatan konsumen ke salah satu merek mobil yang beroperasi di Indonesia, menyangkut ban cadangan. Ada baiknya mengenal seperti apa regulasinya di Indonesia.
Sebenarnya, regulasi yang ada di Indonesia masih mewajibkan ketersediaan ban cadangan di dalam mobil ketika dijual ke konsumen. Jadi ketika ada kendaraan tak memiliki ban tersebut, maka si penjualn bisa dikenakan sanksi.
Memang, tak dipungkiri kalau teknologi ban juga saat ini sudah semakin canggih, seperti yang sudah diadopsi mobil-mobil di Eropa yang berteknologi RFT (run flat tyre). Di mana ketika ban bocor, mobil masih bisa melaju stabil, dalam kecepatan tertentu.
Selain itu, ketiadaan ban cadangan juga dimaksudkan untuk mengurangi bobot kendaraan, dan beberapa menyebut tujuannya juga agar produsen bisa menghemat uang dari situ.
Namun di Pemerintah Indonesia belum merevisi undang-undangnya, buat tak mewajibkan ban cadangan. Karena memang bagaimanapun, keberadaan ban cadangan juga menyangkut soal keamanan dan kenyamanan saat berkendara, apalagi jarak jauh.
Tertera pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57, yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, untuk mobil salah satunya ban cadangan.
Sementara pada Pasal 278, jika perlengkapan tersebut tak lengkap akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000. Jadi mobil yang beroperasi di jalan wajib memiliki ban cadangan.
Namun ada tambahan ketentuan lain, yang bisa menjadi keringanan untuk produsen mobil, di mana ukuran ban cadangan ternyata boleh tidak 100 persen sama dengan ban standar. Namun hanya untuk tapak ban saja, sementara diameter tidak boleh berbeda.
Ini seperti pada pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Bunyinya, ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang, tapi ban cadangan juga bisa memiliki lebar tapak yang berbeda, tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.