Masih Banyak "Bikers" yang Tak Sayang Kepalanya Sendiri

Kapolres Garut memasangkan helm kepada istri seorang pemotor yang melintas di depan Mapolres Garut, Kamis (17/5/2018).

- Pelanggaran lalu lintas terbanyak di Indonesia untuk kendaraan roda dua adalah minimnya kesadaran untuk menggunakan helm. Artinya, masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak sayang dengan kepalanya sendiri.

Ini menjadi perhatian berbagai pihak termasuk Korps Lalu Lintas Polri untuk menumbuhkan kesadaran keselamatan berkendara.

"Paling banyak pelanggaran yang jelas helm. Penggunaannya kadang tidak diperhatikan karena melihat jarak yang dekat, lalu tidak digunakan. Pelanggaran helm ini masih nomor satu," ucap Direktur Kamsel Korlantas Polri Chryshnanda Dwilaksana, saat ditemui di Pekanbaru, Riau, pekan lalu.

Chryshnanda mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengejar target untuk dapat meningkatkan penggunaan helm bagi pengendara roda dua di Indonesia. Ini juga salah satu yang diamati oleh lembaga Road Safety International untuk dapat meningkatkan level keselamatan pengendara di Indonesia.

"Kita targetkan 2020 kita targetkan 85 persen pengendara di Indonesia menggunakan helm," ucap Chryshnanda.

Meski demikian, Chryshnanda enggan memberitahukan daerah mana di Indonesia yang memiliki tingkat pelanggaran helm terbesar. Juga seberapa besar persentase penggunaan helm saat ini di Indonesia.

Untuk mencapai target tersebut, jajaran kepolisian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menumbuhkan kesadaran penggunaan helm ini. Cara-cara yang digunakan dengan menyebarkan informasi keselamatan berkendara secara terus menerus serta memanfaatkan peran teknologi informasi.

Penggunaan helm sendiri sudah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum dan Lalu lintas Pasal 57 ayat 1 dan 2 yang berbunyi

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Serta diatur pula pada pasal 106 ayat 8 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel