Kenaikan BBNKB Bisa Mengulur Tenor Kredit Mobil Bekas
Tahun ini tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) di wilayah DKI Jakarta direncanakan naik. Kebijakan tersebut telah diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Banyak ragam reaksi dari masyarakat pemilik kendaraan atau calon konsumen kendaraan maupun produsen terkait. Sebab harga jual mobil dan motor bisa jadi naik yang pada akhirnya membuat pasar otomotif lesu, termasuk segmen mobil bekas (mobkas).
Chief Operating Mobil88, Halomoan FischerLumbantoruan mengatakan, pengaruh kenaikan BBNKB sebesar 2.5 persen (dari 10 persen menjadi 12.5 persen) tidak banyak berpengaruh terhadap pembelian mobkas.
"Hanya saja mungkin akan terjadi penurunan kelas atau jenis mobkas, atau bertambahnya durasi kredit. Orang Indonesia itu rata-rata membeli mobil (termasuk mobkas) dengan cara kredit selama tiga tahun. Naiknya BBNKB, mungkin hanya menambah durasi kredit itu," ucap Fischer saat dihubungi Kompas.com,Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Soalnya, lanjut Fischer, mobil merupakan kebutuhan untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya. Sehingga jika ada kenaikan sedikit maka permintaan tidak akan turun signifikan. Kecuali ada pristiwa besar seperti krisis ekonomi.
Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih juga menyatakan dampak lain dari BBNKB untuk pasar mobkas adalah pemilik yang tambah malas untuk mengurus balik nama kendaraan.
"Bila berbicara dampak, akan ada multiplier effect. Sebab pembeli akan dikenakan biaya BBNKB yang naik dan PPN kendaraan bekas. Permintaan mobkas bisa turun, memang tetapi tidak terlalu signifikan," kata Herjanto.