Kenaikan Bea Balik Nama Berpengaruh ke Penjualan Motor
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen dan diharapkan mulai berlaku tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia ( AISI), berharap kenaikan BBNKB yang diusulkan tidak membebani masyarakat.
"Karena ini merupakan kesepakatan bersama antar dispenda Jawa-Bali, AISI hanya bisa berharap semoga kenaikan tidak membebani masyarakat," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (25/6/2019).
Sigit mengatakan, kenaikan BBNKB akan berpengaruh kepada penjualan sepeda motor di wilayah Jawa-Bali. Kendati belum mengukur dampaknya, namun Jawa-Bali merupakan penyumbang penjualan terbesar sepeda motor nasional.
"Pasti akan berpengaruh terhadap penjualan motor nasional, khususnya Jawa-Bali yang mempunyai kontribusi penjualan nasional sebesar 63 persen," ucap Sigit.
Tahun ini lanjut Sigit, sepanjang 2019 AISI menargetkan penjualan motor sebesar 6,2 - 6,3 juta unit. Penjualan lima bulan pertama periode Januari-Mei 2019 sudah mencapai 2,84 juta, naik 8,1 persen dibandingkan tahun lalu periode yang sama sebesar 2,62 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana Anies menaikkan BBNKB disebut buah dari kesepakatan dari dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018.
Jika revisi perda ini segera disahkan DPRD, maka kenaikan akan berlaku mulai tahun ini atau paling lambat tahun depan. Kenaikan BBNKB ini sudah diusulkan sejak awal tahun. Jawa Barat sudah mengesahkan perda kenaikan BBNKB sejak Januari 2019.