Masih Terjadi, Pemotor Nekat Melintas di JLNT

Pengendara sepeda motor terlihat masih melintasi jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2018).

- Pengguna sepeda motor seolah tidak pernah kapok untuk melintas di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang (Kasablanka).

Pemotor itu tidak peduli dengan risiko yang akan didapat seperti kecelakaan, hingga ditilang polisi.

Setiap hari masih banyak pemotor yang nekat lewat JLNT itu. Alasan utama, untuk menghemat waktu karena di atas tidak macet, sedangkan melintas di jalan biasa banyak ditemukan titik kemacetan.

Terakhir tadi pagi, ratusan motor itu diminta tidak melintas oleh petugas polisi yang sedang jaga di depan JLNT itu. Bahkan, ada juga yang dikenakan tilang.

"Tadi pagi terjadi penindakan, dan jumlahnya juga cukup banyak sekali," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (2/7/2018).

?09:18 #Polri lakukan penindakan terhadap para Pemotor yang masih nekat melintas di Jembatan Layang Casablanca Jaksel.? Di awal lintasan Flyover telah terpasang rambu-rambu bahwa sepeda motor dilarang melintas, demi keselamatan bersama mohon dipatuhi.?

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on Jul 1, 2018 at 7:20pm PDT

Budiyanto juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Padahal, sebelum naik JLNT sudah terpasang jelas rambu larangan melintas untuk motor dan juga sepeda.

Aturan itu dibuat dengan alasan yang cukup jelas, yaitu demi mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama. Sebab, buat motor risikonya sangat besar mengingat angin di atas jauh lebih besar.

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Bila dengan sanksi tersebut tidak kapok, maka seharusnya polisi menyiapkan aturan yang bisa membuat efek jera buat pemotor yang nekat melintas di JLNT tersebut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel