Menyongsong Episode Baru Mobil Murah

LCGC Brio Satya

Keputusan untuk tak menyetop program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KHB2), berujung pada persiapan buat masuk pada episode baru segmen mobil murah, atau Jilid II istilah ramainya.

Namun sebelum mulai melanjutkan napasnya, program KBH2 pertama bakal dievaluasi. Tentu saja buat mengukur keberhasilan, dan merancang skema baru sebagai penyempurna, serta penyesuaian sana-sininya.

Menanyakan kepada Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian, dari hasil evaluasi sementara program KBH2 pertama terbilang berhasil.

Baca juga : Napas Mobil Murah Berlanjut ke Jilid Dua

Hasil evaluasi sementara menunjukkan program KBH2 sangat berhasil, ditunjukkan oleh peningkatan investasi lebih dari Rp 17 triliun, penambahan penyerapan tenaga kerja (TK) lebih dari 200.000 orang, dan produksi sejak 2013 - 2017 telah mencapai hampir 1 juta unit, tutur Putu kepada KOMPAS.com, Selasa (24/7/2018) malam.

Tak hanya itu, Putu mengungkapkan data, dari total produksi tersebut setidaknya ada sebanyak 118.000 unit diekspor baik dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) maupun terurai (completely knocked down/CKD).

Di samping itu, banyak juga dilakukan ekspor dalam bentuk komponen utama. Realisasi tahapan manufaktur komponen utama (KU) dan penggunaan komponen lainnya (KL) hampir telah tercapai semua, di mana investasi besar itu terjadi karena lokalisasi KU dan KL, kata Putu.

Baca juga : Meski Ada LCEV Program Mobil Murah Berlanjut

Populasi KBH2 yang cukup banyak juga telah berkontribusi signifikan dalam menurunkan konsumsi bahan bakar dan emisi. Belum final ealuasinya, dan masih sementara baru sampai 2017, ucap Putu.

Namun terkait dengan seberapa besar dan signifikannya efek program KBH2 untuk pengembangan pemasok lokal (transfer teknologi dan pengembangan kualitas), masih belum ada jawaban jelas.

Evaluasi juga seharusnya tak hanya dilakukan sepihak oleh Kemenperin sebagai inisiator, tapi juga dari kementerian atau lembaga lainnya, juga pelaku industri.

Terkait dengan perbedaan antara KBH2 tahap I dan II, Putu belum mau menjawabnya. Dirinya menyebut, masih panjang proses penyusunan untuk tahap II, dan perlu berdiskusi dengan seluruh stakeholders yang selanjutnya diajukan untukm proses penetapan Menteri.

Saat ini penerapan KBH2 jilid pertama mengacu pada Permenperin Nomor 33 tahun 2013, tentang Pengembangan Produksi KBH2, dan juga di PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel