Ini Tujuan Tes Psikologi buat Pemohon SIM

(dari kiri) Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin didampingi oleh Sekretaris Dewan Sekolah SMAN 2 Tangerang Selatan Cahyo Utomo, Kepala Sekolah SMAN 2 Tangerang Selatan Dr. Neng Nurhemah M.Pd dan Wakil Kepsek Bidang Humas SMAN 2 Tangerang Selatan Dra. Hj. Djamilah Sudjana M.Si memantau siswa dalam praktek Honda Riding Trainer (HRT) di SMAN 2, Tangerang Selatan. AHM perkuat komitmennya di bidang safety riding dengan menggalang 100 siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menjadi bagian dari Sahabat Satu Hati Peduli Keselamatan Berkendara.

- Polda Metro Jaya telah mengumumkan akan melakukan tes psikologi bagi seluruh permintaan pengurusan SIM yang akan dilakukan di wilayahnya. Ini termasuk perpanjangan dan peningkatan golongan SIM.

Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengungkapkan, alasan pihak kepolisian menerapkan tes psikologi ini sudah diatur dalam perundang-undangan.

"Ini sudah ada di pasal 81 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di pasal 36 peraturan Kapolri no 9 thaun 2012 tentang SIM juga sudah ada," ucap Fahri saat dihubungi Rabu (20/6/2018).

Dalam peraturan tersebut disebutkan seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan. Tes kesehatan ini termasuk di dalamnya adalah sehat jasmani dan rohani. Untuk rohani dilakukan dengan materi tes.

"Dan sudah diatur, seluruh permintaan pengurusan SIM. Tidak hanya SIM umum saja," ucap Fahri.

Fahri mengungkapan pihak kepolisian telah merencanakan dan menerima beragam masukan termasuk dari asosiasi psikologi yang mengungkapkan pentingnya tes tersebut dalam proses pembuatan SIM. Persyaratan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan akibat faktor psikologi dari pengemudi.

Fahri memberi contoh sebuah kasus kecelakaan di tahun 2015 lalu di jalan Sultan Iskandar Muda dimana pengemudi menabrak beberapa orang yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Itu dari hasil pemeriksaan ternyata psikologinya terganggu. Pengemudi mengkonsumsi narkotika kemudian memang orangnya terdeteksi penurunan kontrol emosi, halusinasi, panik dan ketakutan," ujar Fahri.

Kemudian berdasarkan masukan berbagai pihak, maka persyaratan tes psikologi tersebut dianggap perlu untuk dilakukan. Ini juga untuk langkah preventif dalam hal menjaga keselamatan diri pengemudi termasuk orang lain yang ada di jalan raya.

"Jadi tidak hanya keterampilan mengemudi dan berkendara saja tapi juga ada sikap mengemdui dengan sikap tanggung jawab atas keselamatan. Ini yang diukur soft skill melalui tes psikologi tersebut," ucap Fahri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel