Kakorlantas: Dengar Musik di Mobil Tidak Dilarang
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan bahwa mendengarkan musik saat mengemudi mobil tidak dilarang. Menurut dia, aturan itu tak tertulis dalam Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal yang penting adalah, dengarkan musiknya tidak terlalu kencang, ucap Royke kepada KOMPAS.com, Jumat (2/3/2018) sore.
Royke menjelaskan, selama berkendara sambil mendengarkan musik atau radio, suaranya tidak boleh mengganggu pendengaran sopir atau pengguna jalan lain.
Kalau seperti angkot yang suara musiknya diputar kencang mirip di diskotik, itu baru tidak boleh, karena bisa mengganggu pendengaran dan konsentrasi sopir, ujar Royke.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan bahwa merokok dan mendengarkan musik akan dilarang, dan jika melanggar dikenakan denda maksimal Rp 750.000 atau pidana kurungan tiga bulan.
Jadi apapun kegiatan yang bisa menurunkan konsentrasi ketika berkendara itu dilarang dan menyalahi aturan yang sudah ada. Termasuk dua hal itu, kata Budiyanto saat dihubungi KOMPAS.com, Kamis (1/3/2018).
Larangan itu menurut Budiyanto sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana.