Jumlah Pelanggar Ganjil-Genap Capai 32 Ribu Lebih

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.


- Hingga 24 September 2018, akumulasi mobil pribadi yang melanggar perluasan ganjil-genap sudah mencapai 32.641 mobil. Berdasarkan data yang dirilis kepolisian, Jakarta Timur masih mendominasi total penindakan dengan jumlah 7.224 mobil.

"Total jumlahnya 32.641 mobil dari data selama 48 hari yang dimulai 1 Agustus sampai 24 September 2018. Barang bukti yang disita terdiri dari 3.878 STNK dan 3.200 SIM," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/8/2018).

Menurut Budiyanto, meski Jakarta Timur secara total penindakan mendominasi, tapi dari sisi lokasi terbanyak ada di Rasuna Said, Jakarta Selatan. Selama 48 hari jumlah mobil yang ditilang sudah mencapai 5.472 mobil.

Namun dari sisi tren pelanggaran, diakui mulai ada penurunan dibandingkan Agustus lalu. Hal ini karena adanya perubahan regulasi mengenai ganjil-genap yang kini tidak lagi berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional lainnya.


"Dari perpanjangan kemarin memang diputuskan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional itu tidak berlaku, jadi ada penurunan," kata Budiyanto.

Seperti diketahui, perluasan ganjil-genap di sejumlah jalan arteri diperpanjang hingga gelaran Asian Para Games 2018 selesai pada 13 Oktober 2018 mendatang. Namun ada beberapa poin yang direvisi dalam masa perpanjangan, seperti pengurangan ruas jalan, waktu penerapan, serta persimpangan dan saat keluar tol.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel