Ingat Perlindungan Kendaraan saat Bencana Alam
- Peristiwa gempa yang terjadi di Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018), membuat kerugian banyak pihak, termasuk pemilk kendaraan. Selain gempa, tsunami juga menghancurkan kota dan menyebabkan banyak kendaraan rusak.
Perlindungan kendaraan lewat asuransi seharusnya mampu memberikan jaminan bagi pemilik kendaraan. Namun bagaimana dengan bencana alam?
Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto mengungkapkan, bencana tentu bisa ditanggung oleh asuransi. Namun dengan syarat pemilik melakukan perluasan.
"Kalau dijamin pasti dijamin asuransi. Namun dilihat jenis asuransinya, kalau produk asuransi Total Lost Only (TLO) atau Comprehensive tidak meliputi bencana alam. Untuk bisa di-cover harus ada perluasan jaminan. Bisa di cek polis masing-masing karena sifatnya opsional," ucap Iwan saat dihubungi Sabtu (29/9/2018).
Mengenai tanggung jawab asuransi ini sudah di jelaskan di isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Pada bab kedua tentang pengecualian pada pasal 3 poin 3, gempa masuk di dalam alias tidak di-cover, selama asuransi belum diperluas cakupannya.
Pasal tersebut berbunyi, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
3.3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Lalu adakah kondisi yang menyebabkan perlindungan terhadap bencana alam ini bisa gagal atau tidak berlaku?
"Biasanya kalau gempa, kondisi kendaraan pasif. Bencana alam. Tidak ada kesengajaan. Berbeda kalau banjir, pemilik mencoba melewati banjir, mogok dan rusak. Atau banjir mobil sudah terendam, coba dinyalakan, nah itu bisa gugur polisnya," ucap Iwan.