Ini Dasarnya Ban Serep Boleh Beda Ukuran
Setiap kendaraan roda empat di Indonesia wajib hukumnya memiliki ban cadangan. Bahkan, jika ketahuan petugas kepolisian ada mobil yang tak punya ban serep, bisa dikenai sanksi tilang.
Hal tesebut sudah tercantum dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, untuk mobil salah satunya ban cadangan.
Sementara pada Pasal 278, jika perlengkapan tersebut tak lengkap akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.
Ternyata, ukuran ban diperbolehkan menurut regulasi tidak 100 persen sama dengan ban aslinya, tapi hanya untuk tapak ban saja perbedaannya, sementara diameter wajib sama.
Ini seperti yang tertera pada Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal satu disebutkan, ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut.
Namun, di pasal kedua, tertulis ban cadangan juga bisa memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebut, tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.
Sebelumya, Gandhi Ahimsaputra, Product Knowledge Head Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan, selain agar tidak begitu memakan tempat, ban cadangan dengan perbedaan tapak juga maksudnya untuk mendorong pemilik kendaraan tak berlama-lama menggunakan ban serep lantaran kurang sedap dipandang.