Ingat Lagi, Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas Jalan

Ilustrasi ambulans.

Viral di media sosial, mobil ambulans yang sedang membawa orang sakit, diberhentikan dan harus mengalah dengan iring-iringan kepolisian yang ternyata membawa tim sepak bola. Video diunggah oleh akun instagram agoez_bandz Jumat (14/9/2018).

Pada keterangannya, gambar tersebut diambil pada Kamis (13/9/2018) sore di kawasan Gedebage kota Bandung. Video tersebut tampaknya diambil sendiri oleh sang sopir ambulans.

Ini menjadi dilema sendiri di tengah masyarakat, mana sebenarnya yang patut di prioritaskan dari beberapa golongan kendaraan tersebut di jalanan. Sebenarnya hal tersebut sudah tertera di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009.

Berikut adalah golongan yang mendapat prioritas di jalan raya. Ini seperti yang tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan.

Kendaraan yang dapat prioritas jalan

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel