Kenaikan Tarif BBNKB, Tekan Pembeli Kendaraan Baru dari Daerah
- Usulan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) dari 10 menjadi 12,5 persen untuk Jakarta, mendapat berbagai respon dari industri sepeda motor dan mobil. Pasalanya, dengan pajak yang naik otomatis akan sangat mempengaruhi performa penjualan.
Menurut Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina, kenaikan tarif BBNKB merupakan langkah DKI menyusul daerah lain. Dengan pajak yang sama maka akan terjadi pemerataan antara harga kendaraan di Jakarta dan di daerah, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
"Agar rata maka diusulkan naik 2,5 persen jadi 12,5 persen. Jadi masyarakat mau beli kendaraan di daerah dan di Jakarta pun pajaknya sama. Dengan begitu kita mencegah masyarakat membeli kendaraan baru dengan harga BBNKB yang lebih rendah juga untuk meningkatkan penerimaan pajak di DKI," ucap Hayatina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Menurut Hayatina, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syarifuddin, sudah menjelaskan bila dengan kenaikan tarif BBNKB akan terjadi pemerataan. Hal ini bisa menepis adanya kecemburuan dari masyarakat, terutama soal tarif BBNKB kendaraan baru.
Masyarakat di daerah tak lagi mencari kendaraan di Jakarta dengan mengandalkan pajak yang lebih rendah dari daerahnya. Kondisi ini setidaknya akan mempengaruhi atau bisa menimbulkan pertimbangan kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan baru.
"Saat ini masih proses ke DPRD DKI, kita berharap dengan pajak yang naik dan menjadi rata akan membuat orang berfikir dua kali saat akan membeli kendaraan baru," kata Hayatina.