Kapan Pemilik Kendaraan Lama Wajib Melaporkan Nomor Telepon?
- Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 1 Oktober mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor (pelat B), untuk melaporkan nomor telepon dan email. Mobil atau sepeda motor baru, ketika pengurusan surat-surat.
Peraturan itu juga berlaku buat pemilik kendaraan yang sudah lama. Akan tetapi, penyerahan data tersebut berbeda waktunya.
"Kalau kendaraan lama nanti pada saat pengesahan STNK tahunan atau pada saat ganti STNK per 5 tahun," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama kepada Kompas.com, Selasa (25/9/2018).
Peraturan baru ini sementara berlaku buat pemilik kendaraan yang berdomisili di DKI Jakarta. Sebab, sebagai tahap awal dilakukan di Polda Metro Jaya, kemudian menyusul ke daerah lainnya di Indonesia.
Langkah ini guna mendukung program tilang elektronik yang akan diterapkan awal Oktober 2018 di jalan Sudirman-Thamrin. Tujuan utama, untuk mengurangi jumlah pelanggar lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya.
"Kami harapkan kepada pemilik kendaraan untuk mau memberikan nomor telepon dan email, data sudah pasti akan dirahasikan," kata Bayu.