Kenali Dulu Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Berbayar
- Pemprov dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan bisa menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) mulai tahun depan. Bulan depan, pemenang tender proyek tersebut akan diumumkan dan segera dibuat infrastrukturnya.
Dasar penegakan hukum di kawasan jalan berbayar itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 2014, tentang Transportasi.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa ERP merupakan bentuk dari kawasan pengendalian lalu lintas. Pasal 78 ayat (2) huruf c berbunyi:
- Untuk melaksanakan pengendalian lalu lintas jalan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan yang dioperasikan di jalan dan/atau pergerakan lalu lintas dengan cara:
Memberlakukan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan jalan tertentu dan atau kawasan tertentu dan atau waktu tertentu.
Bahkan penegasan dalam penegakan hukum pada kawasan pengendalian lalu lintas juga tertuang dalam, Pasal 95 ayat (2) huruf d:
- Pendindakan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penggunaan jalan yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:
Melanggar ketentuan pada kawasan pengendalian lalu lintas. Jenisnya terdiri dari kendaraan bermotor yang dilarang, namun melewati kawasan ERP, kendaraan bermotor tidak memiliki OBU, kekurangan saldi pada OBU dan denda, pada saat melewati kawasan ERP.
Selanjutnya tidak dapat mengembalikan OBU atau OBU hilang, dan terakhir OBU tidak diletakkan sesuai dengan petunjuk pemasangan.
"Namun sanksi dari setiap jenis pelanggaran perlu diatur lagi lebih lanjut. Maka dari itu electonic traffic law enforcement (E-TLE) harus segera diberlakukan agar bisa selaras," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.