Keluar Tol Tak Langsung Kena Ganjil-Genap

Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap diperpanjang sampai gelaran Asian Para Games, yang berlangsung pada 6 sampai 13 Oktober 2018. Ini diatur pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2018.

Namun kali ini pemberlakuannya tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional, seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Tak hanya itu, Budiyanto menjelaskan, juga berdasarkan penjelasan pasal 1 ayat 3, pembataran sistem ganjil-genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol. Begitu juga pada segmen pintu keluar tol sampai dengan simpangan terdekat.

Kemudian pembatasan lalu lintas ini, diberlakukan mulai tanggal 3 September 2018 sampai dengan13 Oktober 2018.

Jadi bisa diartikan kalau mobil yang baru keluar tol, tidak akan langsung terkena pembatasan ganjil-genap. Jadi masih ada kesempatan untuk keluar dari zona pembatasan tersebut.

Sampai Saat ini ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, ada 10 lokasi.

a. Jalan Medan Merdeka Barat

b. Jalan M.H. Thamrin

c. Jalan Jenderal Sudirman

d. Jalan Gatot Subroto

e. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dan i Simpang Jalan Tomang Raya s.d. Simpang Jalan KS. Tubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel