Mobil Listrik di Indonesia Bebas Pajak Tahunan
Salah satu kendala utama kendaraan bermotor listrik ( KBL) berbasis baterai adalah dibekali teknologi yang mahal. Kondisi yang membuat harga kendaraan ini tidak kompetitif di mata calon konsumen.
Alasan ini juga yang membuat pemerintah Indonesia telah menyiapkan beberapa insentif fiskal maupun non-fiskal, sesuai draf terakhir Peraturan Presiden (Pepres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.
Salah satu yang paling menarik adalah, setiap KBL berbasis baterai akan diberikan insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).
Petikan ini disebutkan pada Bab III, Pemberian Insentif, pasal 17, ayat 3. Artinya, pemilik KBL bisa bebas dari pajak tahunan, alias gratis.
Juga disebutkan beberapa keringanan lainn, mulai dari penecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, bebas biaya parkir waktu melakukan pengisian baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Selain itu, juga ada insentif yang diberikan dari sektor hulu di industri, mulai dari keringanan atau pembebasan impor kendaraan atau komponen KBL, baik dalam bentuk completely knocked-down (CKD) atau incompletely knock-down (IKD). Juga termasuk impor barang modal atau permesinan yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan industri. Kemudian, pengurangan atau pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).