Kategori Kendaraan Impor yang Pajaknya Naik
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengendalikan impor terhadap 1.147 barang, diantaranya mobil dan motor yang didatangkan dalam bentuk completely build up ( CBU) dari luar negeri. Caranya dengan menaikan pajak sehingga jumlah beban kombinasi bisa mencapai 190 persen dari harga asal.
Dari keterangan Kementerian Perindustrian, mobil dan motor CBU yang dinaikan pajaknya hingga 190 persen adalah mobil bermesin di atas 3.000cc. Sedangkan untuk motor yang menggunakan mesin di atas 500cc.
Kemenperin menyatakan hasil tinjauan terhadap penyesuaian tarif pajak untuk 1.147 barang konsumsi impor ini dilakukan melalui instrumen fiskal, yakni sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5 persen, naik menjadi 10 persen untuk barang mewah.
"Termasuk mobil impor utuh bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar di atas 500 cc," sebut keterangan tertulis Kemenperin, Kamis (6/8/2018).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan pajak mobil mewah bertujuan untuk menekan jumlah impornya. Selain itu, rencana kebijakan itu juga dilakukan demi meringankan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).
Untuk saat ini, bea masuk terhadap mobil mewah hanya 10 hingga 50 persen dari total harga mobil. Namun, dengan rencana kebijakan baru itu bea masuknya disamakan menjadi 50 persen. Bukan hanya itu, bea masuk mobil mewah juga akan bertambah menjadi 60 persen sebab adanya penambahan PPn sebesar 10 persen.
Adapun mobil mewah yang dimaksud di sini adalah kendaraan yang masuk ke dalam golongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian maka beban konsumen juga akan bertambah lantaran adanya jumlah PPnBM bagi mobil mewah dengan rentang 10 hingga 125 persen.
"Jadi kalau mobil mewah masuk sini kemungkinan mereka harus membayar 125 persen plus tadi bea masuk 50 persen, PPn 10 persen, jadi kira-kira hampir 190 persen dari harga mobilnya," kata Sri di kantornya, Rabu (5/9/2018).