Larangan Merokok Sambil Berkendara Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009

Larangan merokok saat berkendara motor yang tertung pada Peraturan Menteri Perbuhungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

- Belakangan Peraturan Menteri Perhubungan terkait larangan merokok sambil berkendara banyak dibahas pengguna kendaraan bermotor. PM No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat menyertakan bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara.

Pemerhati masalah transportasi dan juga mantan Kabid Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Purn Budiyanto mengungkapkan apa yang dijelaskan dalam peraturan menteri sudah diterangkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut diatur bahwa tata cara berlalu lintas yang benar adalah setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dalam penjelasannya kata penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon genggam atau menonton (perangkat hiburan dalam kendaraan), minum obat yang mempengaruhi berkendara atau mengandung alkohol, ucap Budiyanto yang dihubungi, Jumat (5/4/2019).

Pengendara Ditilang, Bagaimana Boncenger yang Merokok?

Soal Permenhub, dalam pasal 6 huruf c, dikatakan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu konsentrasi berkendara motor. Budiyanto menjelaskan peraturan ini hanya penjabaran dari UU 22 tahun 2009 yang sudah diungkapkan secara tersirat.

Merokok memang dapat mengganggu konsentrasi. Imbasnya ke keselamatan diri dan orang lain, ucap Budiyanto.

Budiyanto mengingatkan data kecelakaan selama ini sebanyak 60 persen datang dari pengguna roda dua. Ia mengungkapkan hadirnya Permenhub tersebut sangat tepat untuk merinci secara detail bahayanya seseorang mengendarai sepeda motor sambil merokok.

Soal ketentuan pidana, Budiyanto mengungkapkan tetap mengacu pada pasal 283 UU No 22 tahun 2009. Dikatakan bahwa setiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel