Kendaraan Listrik dan Industri Otomotif Indonesia

Ha:mo, akronim dari Harmonious Mobility Network, menciptakan sistem transportasi berbasis teknologi listrik untuk negara berkembang, dimulai dari kerja sama di dalam lingkungan Universitas Chulalongkorn, Bangkok, Thailand, Selasa (30/1/2018).

Sesuai mandat pasal 6 huruf e jo pasal 14, UU No. 30 tahun 2002 terkait pelaksanaan tugas monitoring penyelenggaraan Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Isinya: hasil focus group discussion KPK merkomendasikan agar pemerintah segera memberikan payung hukum dan insentif kendaraan listrik di Indonesia.

Dalam butir-butir surat yang dikirimkan KPK yang dikutip sejumlah media massa pada tanggal 19 Mei 2018 tersebut, menyebutkan; Pertama, Pemerintah perlu melakukan dukungan pendanaan riset, pengembangan dan inovasi yang memadai.

Kedua, adanya penyesuaian skema pajak dan tarif bea masuk yang sesuai dengan tahapan industri perintis nasional.

Butir ketiga, KPK merekomendasikan adanya penyederhanaan regulasi dan kebijakan agar sinergi BUMN bisa terwujud terutama untuk sektor energy, manufaktur dan Perguruan Tinggi.

Keempat, Pemerintah agar memberikan dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah (Government Procurement) melalui skema e-catalogue.

Mendapat charge dari KPK, PT Pindad yang dikabarkan akan memproduksi kendaraan listrik menyambut baik surat ini. Dukungan pengembangan mobil listrik untuk diproduksi di Tanah Air menggunakan tenaga ahli dalam negeri, semakin menguat dengan sambutan hangat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Sebagai satu-satunya perusahaan yang boleh menjual energy listrik, PLN tentu saja gembira, mengingat inilah pasar baru dalam meningkatkan konsumsi listrik nasional.

Atas dukungan itu, akankah hal ini menjadi lompatan bahwa Indonesia akhirnya mempunyai industri otomotif dengan merek dan dikembangkan oleh bangsa sendiri?

Cita-cita memiliki industri otomotif sendiri, bukan hal baru.Ian Chalmers (Gramedia: 1996: hal 1) mencatat, tahun 1920 adalah awal industrialisasi otomotif di Indonesia. Ketika itu, General Motors membangun pabrik perakitan di kawasan Tanjung Priok, Batavia (Kini Jakarta Utara).

Pembangunan pabrik perakitan ini sebagai konsekuensi dari ekspansinya pabrikan otomotif Amerika Serikat itu di kawasan Asia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel