Kemenperin Tunjuk Badan Independen Sertifikasi Oli SNI
- Guna mendukung penerapan pelumas wajib Standar Nasional Indonesia ( SNI), Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) telah menujuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 10 laboratorium pengujian.
Semua LSPro yang ditunjuk merupakan lembaga independen yang bisa menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Negara atau KAN.
Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara, penujukkan LSPro dan laboratorium pengujian telah sesuai dengan ragulasi yang berlaku.
Dalam UUNo. 3/2014 itu diatur bahwa penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri, ucap Ngakan dalam siaran resmi Kemenperin, Rabu (3/4/2019).
Ke-12 LSPro tersebut adalah LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI), LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK), LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Medan, LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), LSPro Sucofindo, LSPro TUV Nord, LSPro SGS Indonesia, LSPro Ceprindo, LSPro Intertek Utama, LSPro IGS, serta LSPro GIS.
Sedangkan untuk 10 laboratorium pengujian yang dimaksud, yakni B4T, PPPTMBG Lemigas, Sucofindo, Wiraswasta Gemilang Indonesia, Oil Clinic Pertamina, Petrolab, Intertek Utama, SGS Indonesia, Sadikun Niaga Mas, dan Surveyor Indonesia.
Kepala Pusat Standardisasi Industri Kemenperin Yan Sibarang Tandiele, menyatakan, dalam proses sertifikasi dan pengujian SNI, semuanya akan dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. Dengan demikian pembuat kebijakan atau regulasi tidak dapat melakukan intervensi terhadap hasil sertifikasi.
Tugas pemerintah selaku pembuat kebijakan atau regulasi hanya memonitor dan mengawasi pelaksanaannya. Dengan adanya penunjukan ini, pelaku usaha diberikan pilihan untuk memproses Sertifikasi SNI, bisa ke LSPro dan Lab Uji mana saja selama ditunjuk oleh Menteri, ujar Yan.
Seperti yang telah diketahui, dalam Pasal 6 Permen Perindustrian mengenai wajib pelumas SNI, mengharuskan pelaku usaha yang memprodukis, mengimpor, atau mengedarkan pelumas untuk memenuhi ketentuan SNI.
Jika melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standar dan Penilaian Kesesuaian