Honda Tidak Akan Turunkan Harga Skutik 110-125 cc
- PT Astra Honda Motor ( AHM) telah mengeluarkan pernyataan terkait ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung ( MA), terkait kasus pengaturan harga bersama Yamaha Indonesia. AHM pun berencana meneruskan tuduhan ini ke langkah hukum lain untuk membuat peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan MA tersebut.
Keputusan ini juga membuat beberapa pertanyaan, apakah mungkin Honda menurunkan harga skutik 110-125 cc?
Direktur Pemasaran PT AHM Thomas Wijaya mengatakan bahwa, perusahaan tidak akan menurunkan banderol skutik yang diduga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menjadi bahan melakukan pengaturan harga dengan kompetitor.
Kami tidak akan pernah menurunkan harga. Kami melihat ini mustahil kalau menurunkan harga seperti yang disampaikan beberapa pihak, ucap Thomas saat ditemui beberapa waktu lalu di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Thomas melanjutkan, harga jual yang sudah diberikan Honda selama ini sudah sesuai dengan kemampuan konsumen di setiap segmen. Banderol tersebut memperhitungkan berbagai hal seperti teknologi dan produk.
Penjualan Skuter Listrik Gesits Diklaim Sudah Tembus 1.200 Unit
Kita lihat spesifikasi, fitur, kualitas, biaya material, ongkos produksi, biaya tenaga kerja. Ditambah perpajakan, itu komponen menentukan harga. Jadi mustahil (menurunkan harga), ucap Thomas.
Thomas juga mengungkapkan dalam memutuskan harga, pihaknya sama sekali tidak melihat harga kompetitor atau melakukan komparasi. Dia optimistis Honda dalam memutuskan harga selalu berlaku independen, yakni dengan melihat beberapa hal yang sudah disebutkan sebelumnya.
Jadi dari tuduhan KPPU, kami tidak pernah melakukan penentuan harga bersama. Itu kami tegaskan tidak pernah lakukan. Tambahan, kami juga memberikan layanan purna jual di mana-mana, kita siapkan dengan baik. Ini tinggal konsumen yang memilih, mau produknya baik, layanan prima di semua lini, ini harga sesuai dan pas, ucap Thomas.
Sebelumnya, MA menolak kasasi AHM dan YIMM dalam surat putusan denganNomor Register 217 K/PdtSus-KPPU/2019, pada 23 April 2019. Mengacu pada putusan MA ini artinya kedua pabrikan dikenai denda sebesar Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk Honda.