Kategori Kendaraan yang "Kebal" Ganjil-Genap

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil genap di Pintu Tol Kunciran 2, Tangerang, Banten, Senin (16/4/2018). Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menargetkan, kebijakan sistem ganjil-genap di tol Tangerang-Jakarta bisa mengurangi kepadatan menuju Jakarta hingga 50 persen.

- Pemprov DKI Jakarta dan pihak terkait sudah mulai melakukan sosialisasi dan uji coba perluasan ganjil-genap. Penerapan dimulai pada 1 Agustus 2018 selama ajang ASEAN Games berlangsung.

Selain sepeda motor dan angkutan umum, aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor itu tidak berlaku untuk beberapa kategori mobil.

Berikut kategori kendaraan ayng tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.
6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).
8. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
9. Sepeda motor.
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

"Selama masa sosialisasi dan uji coba ini tidak ada penindakan, hanya diperingatkan saja," ucap Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (2/7/2018).

Selama perluasan, aturan ini berlaku dari Senin-Minggu mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Berikut daftar jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap:

1. Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjaitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel