Ingat, Hak Pejalan Kaki Sudah Diatur dalam Undang-undang

Belasan sepeda motor parkir sembarangan di trotoar yang berada di Jalan Sunda, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2018). Pantauan Kompas.com di lokasi, belasan motor yang diparkir memakan sebagian trotoar. Sejumlah pejalan kaki tampak harus mengalah dan memilih ruas jalan lain untuk melintas.

- Viral video penganiayaan terhadap pejalan kaki oleh oknum pengemudi ojek online mengajak mengingat kembali hak dan peraturan pejalan kaki di jalan raya.

"Kalau bicara peraturan, semua sudah dijelaskan di UU no 22 tahun 2009. Ada hak pejalan kaki dan pengguna kendaraan wajib mengutamakan pejalan kaki," ucap Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus saat dihubungi Selasa (7/8/2018).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

"Sebenarnya kawan pejalan kaki ini mengingatkan, ketika pejalan kaki terancam akibat ulah pengendara motor, dia reflek. Tapi direspon agresif oleh pengendara," ucap Alfred.

Alfred mengungkapkan pihaknya tengah berdiskusi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Penganiayaan terhadap pejalan kaki tidak terjadi kali ini saja. Banyak pejalan kaki di trotoar yang harus merelakan haknya direbut para pengendara motor.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel