Kiki Challenge Masuk Pelanggaran Lalu Lintas

Seorang pria saat tengah melakukan tantangan #InMyFeelings.

- Ramainya netizen untuk melakukan tantangan Kiki Challenge atau banyak yang menyebutnya Keke Challenge atau In My Feeling Challenge membuat beberapa pihak mengkhawatirkan keselamatan berkendara yang dilakukan para pelaku tantangan tersebut.

Tantangan yang mewajibkan netizen untuk berjoget diluar mobil yang sedang berjalan ini dipandang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.

Fenomena ini mendapat perhatian kepolisian Republik Indonesia. Melalui Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mhammad Iqbal, kiki challenge ditetapkan melanggar UU LLAJ.

"Yang jelas Kiki Challenge itu dilanggar ya. Kita akan melakukan penindakan. Bisa kenal pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009," ucap Iqbal dalam halaman instagram divisihumaspolri.

Pasal 106 ayat 1 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 283, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh satu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Tantangan ini bermula pada saat penyanyi rap Drake pada 29 Juni lalu merilis album Scorpion dengan lagu In My Feeling berada di dalamnya. Lagu ini kemudian digunakan untuk kegiatan menari di luar kendaraan yang berjalan oleh komedian Shiggy.

Setelah itu tantangan ini bergulir dengan sendirinya. Para artis melakukannya termasuk artis di Indonesia juga para influencer yang tidak mau ketinggalan tren tersebut. Dilaporkan sudah ada beberapa orang yang tertabrak atau ditabrak kendaraan lain saat sedang menari di luar kendaraannya.

POLRI : KIKI CHALLENGE LANGGAR UU LLAJ . Yang jelas Kiki (challenge) itu dilanggar ya, kita akan lakukan penindakan. Bisa dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan, Brigjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., Karo Penmas Divhumas Polri. . #imbauanpolri @multimedia.humaspolri

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on Jul 30, 2018 at 1:22am PDT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel